Assalamu'alaikum...Selamat Datang Di Blog RATIH FATMA....Mari kita kuatkan semangat Nasionalisme kita untuk lebih banyak lagi belajar sebagai ANAK BANGSA....

Kamis, 05 Mei 2011

Desentralisasi pendidikan agama islam , Mutu pendidikan agama islam kelas x

INFAK , ZAKAT , HAJI , dan WAKAF

INFAK
Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib di antaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah di antara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda:
“     ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran" - Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

ZAKAT
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.[1] Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

* Zakat fitrah
  Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

* Zakat maal (harta)
  Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima zakat

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:

   1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
   2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
   3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
   4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
   5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
   6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
   7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
   8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Hikmah zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

   1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
   2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
   3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
   4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
   5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
   6. Untuk pengembangan potensi ummat
   7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
   8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.



HAJI
Haji (Bahasa Arab: حج‎, Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

WAKAF
Wakaf (bahasa Arab: وقف, jamak: اوقاف, awqāf) adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Template by: Free Blog Templates